Program Membumikan Budaya Anti Korupsi di RT, RW, dan Desa, Membangun Indonesia Jujur

0

 



studi kasus tahun 2015

Memahami Bahaya dan Dampak Serius Korupsi

Korupsi adalah kejahatan yang sangat merugikan masyarakat, berikut bahaya utama akibat korupsi:

  1. Menghambat pembangunan. Korupsi menyebabkan pembangunan jadi boros dan tidak efektif karena anggaran pembangunan yang harusnya penuh 100% untuk kepentingan masyarakat malah disunat. Sehingga kekurangan dana bisa membuat pemerintah mudah tergelincir jadi kapitalis, rakyat dijadikan pasar, serba komersil, bukan utuh melayani. Semua ini bisa menghalangi tujuan asli pembangunan yang berkeadilan sosial
  2. Pemborosan Anggaran. Korupsi menyebabkan anggaran jadi boros, proyek jadi membengkak serba mahal, dan proyek yang terus diulang-ulang karena kualitas infrastruktur yang buruk cepat rusak
  3. Peningkatan Utang Negara. Dana pembangunan yang kurang optimal jadi boros anggaran. Penambahan hutang karena kurang dana menyebabkan tingginya utang luar negeri bisa makin membebani hidup rakyat, mewariskan hutang ke anak-cucu
  4. Menghambat Pengembangan Infrastruktur. Anggaran yang dicuri dan dikorupsi dapat menghambat proyek pembangunan vital yang sangat dibutuhkan masyarakat banyak. Apalagi egois membuat proyek dan anggaran fiktif!
  5. Merusak keadilan sosial. Korupsi membuat kesenjangan sosial makin lebar sulit diatasi. Kekayaan hanya terkonsentrasi di tangan segelintir elite yang dekat penguasa dan punya akses menciptakan ketidaksetaraan ekonomi dan ketimpangan pendapatan merugikan banyak orang. Menciptakan permasalahan sosial yang makin kompleks dan sulit diatasi
  6. Meningkatkan Biaya Hidup. Contoh pembuatan SIM jadi mahal, semua tes dipersulit agar peserta bisa lewat jalur pintas. Penyelewengan distribusi sumber daya akhirnya membebani masyarakat, dan karena dana berkurang banyak pemerintah bisa mencabut 1 demi 1 subsidi/keringanan pada masyarakat seperti BBM, dan LPG demi alasan kelancaran yang lain.
  7. Merusak pertumbuhan ekonomi . Korupsi menyebabkan kepercayaan masyarakat pada pemerintah dan dunia usaha jadi turun. Korupsi merusak kepercayaan bisnis dan menciptakan lingkungan bisnis yang tidak sehat. Efek semuanya pertumbuhan ekonomi jadi lambat dan terhambat
  8. Ketidakstabilan Ekonomi.  Korupsi menciptakan ketidakstabilan ekonomi yang merugikan investasi dan pertumbuhan ekonomi
  9. Meningkatkan angka kemiskinan dan pengangguran . Korupsi menyebabkan anggaran yang seharusnya benar-benar digunakan untuk mengentasan kemiskinan malah disalah-gunakan, menguras sumber daya yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  10. Meningkatkan angka kriminalitas . Korupsi menyebabkan masyarakat menjadi putus asa dan hilang kepercayaan pada pemerintah. kemiskinan dan ketimpangan mudah menyebabkan kenaikan angka kriminalitas.
  11. Kualitas hidup rakyat memburuk, pelayanan masyarakat yang jelek. Korupsi menyebabkan layanan publik, pemeliharaan, dan pengembangan layanananya jadi tidak berkualitas karena dananya telah digerogoti sehingga kualitasnya cuma ecek-ecek
  12. Kualitas Pendidikan jelek dan merosot. Dana pendidikan yang disalah-gunakan merugikan kualitas pendidikan dan akses pendidikan bagi masyarakat, sehingga meningkatkan angka putus sekolah dan kader masa depan yang jadi beban kurang bisa diandalkan
  13. Ketidaksetaraan dalam Kesehatan. Dana kesehatan yang terus digerogoti akan merugikan akses masyarakat pada layanan kesehatan yang bagus, semua jadi serba komersil dan tidak setara. Dan karena alasan dana kurang akses terhadap kesehatan berkurang hingga bisa meningkatkan angka kematian ibu dan anak, meningkatkan angka stunting. Korban ini umumnya mereka masyarakat kelas bawah
  14. Menciderai nilai-nilai demokrasi . Korupsi menyebabkan kepercayaan masyarakat pada demokrasi jadi menurun, perilaku menyalahgunakan kekuasaan yang manipulatif demi menang dan terus berkuasa akan menciptakan ketidakstabilan politik hingga mengancam keberlangsungan suatu negara.
  15. Merosotnya Kepercayaan Publik. Korupsi merusak kepercayaan masyarakat pada pemerintah dan lembaga publik. Praktek kecurangan yang sangat mengganggu, meresahkan, dan memberatkan hidup masyarakat dengan beban hutang hingga bisa menurunkan kepatuhan pajak, menyebabkan krisis legitimasi. Para koruptor akan diingat selamanya oleh masyarakat bahwa ia adalah pencuri uang rakyat dan penjahat bangsa
  16. Merosotnya Etika dan Moral Masyarakat. Korupsi yang membudaya dan ditoleransi merusak nilai-nilai etika, moral, dan agama dalam masyarakat, menciptakan masyarakat yang hedonis dan hanya duniawi oriented, merusak kejujuran, juga menurunkan etos kerja aparatur negara, sehingga orang yang berprestasi, jujur dan tidak mau menyogok naik karirnya jadi susah.
  17. Ketidakadilan Hukum. Korupsi mempengaruhi independensi sistem peradilan, mengabaikan prinsip transparansi, hukum jadi liberal dan kapitalis dikuasai sekelompok elite, memihak penguasa dan tidak adil pada yang selainnya. Penyalahgunaan kekuasaan, nepotisme, kronisme, meningkatnya suap dan penyuapan akan menghasilkan ketidak-adilan hukum dan produk cacat hukum yang dekat penguasa dan yang punya uang, melemahkan penegakan hukum, menimbulkan praktik mafia peradilan. Contoh jaksa pinangki, jaksa muda cantik sebagai contoh kekacauan hukum, hukum bisa dibuat sesuai pesanan bandar yang punya uang
  18. Pengaruh Buruk pada Keamanan. Keputusan strategis yang seharusnya diambil untuk kepentingan nasional malah kalah dengan kepentingan kelompok dan bagaimana melanggengkan kekuasaan, melumpuhkan fungsi pengawasan, menghalangi reformasi birokrasi yang bisa memilih yang lebih punya kemampuan dan punya latar-belakang berbeda
  19. Citra buruk negara di mata dunia. Gelar negara korup akan merusak kredibilitas negara di mata komunitas internasional, menghambat pembangunan dan kerjasama internasional, merugikan hubungan diplomatis dan perdagangan antarnegara
  20. Meningkatkan risiko konflik sosial yang dapat mengancam stabilitas negara dan menyebabkan konflik internal sehingga akan banyak memicu protes demonstrasi kerusuhan karena ketidak-puasan dan ketidak-percayaan masyarakat.
  21. Menurunkan kepercayaan bisnis dan investasi. Korupsi menyebabkan investor jadi ragu dan enggan menanamkan modal ke suatu negara karena banyaknya uang pelicin, biaya perizinan serba birokratis yang tiap meja harus keluar uang, dan pungutan liar yang jadi beban, semua memperburuk iklim investasi. Korupsi juga menimbulkan praktik monopoli usaha hingga daya saing global jadi turun, ketahanan ekonomi negara jadi lemah dan mudah import dibanding export.
  22. Krisis Keuangan. Korupsi dapat menjadi salah satu faktor yang mengganggu stabilitas keuangan dan jadi pemicu krisis keuangan suatu negara.
  23. Murka Allah. Korupsi sangat berbahaya sehingga Rasulullah memberi peringatan, “Laknat Allah untuk orang gang memberi suap dan yang menerina Suap.” (H.R Ibnu Majah) 

Korupsi adalah kejahatan yang sangat serius dan harus diberantas. Setiap orang harus berperan aktif memerangi korupsi, mulai dari diri kita sendiri dan mengajak orang-orang disekitar kita.


Contoh tahun 2013 - 2014 - 2015


Contoh Program Membumikan Budaya Anti Korupsi di RT, RW, dan Desa

Tujuan

Tujuan dari rencana ini adalah untuk menanamkan budaya anti korupsi di RT, RW, dan Desa. Dengan adanya budaya anti korupsi, diharapkan dapat mencegah terjadinya korupsi.

Sasaran

Sasaran dari rencana ini adalah masyarakat RT, RW, dan desa, termasuk perangkat desa, tokoh masyarakat, dan anak-anak.

Judul:  Menuju Desa Anti Korupsi: Kerja Sama Membangun Integritas
Slogan:  Bersatu, Berani, Bersih!

Manfaatkan segala Sumber Daya yang ada untuk menanamkan budaya anti korupsi

  • Orangnya
    • Komitmen Pemimpin Lokal:
      • Dorong pemimpin di tingkat RT, RW, dan Desa untuk memberikan contoh dengan tidak menerima suap atau gratifikasi, contoh :
        • Tidak boleh waktu pemilu, pilkada, dan coblosan lurah ada uang panas/haram masuk ke RT/RW
      • Fasilitasi forum diskusi antara pemimpin lokal dan masyarakat untuk membangun kepercayaan
    • Dorong keterlibatan masyarakat:
      • Beri Pemahaman dan kesadaran : Pelatihan Kesadaran Anti Korupsi. beri sosialisasi, penyuluhan, dan pendidikan secara berkala
      • Cara Membangun Masyarakat yang Partisipatif Mengawal Proses Pembangunan :
        • Buat Kode Etik dan Nilai Integritas serta buat kebijakan
          • Bentuk dan sebarkan kode etik untuk pemimpin dan petugas di tingkat RT, RW, dan Desa yang menekankan pada nilai-nilai integritas, transparansi, dan kejujuran
        • Perkuat Regulasi dan Kebijakan Desa
          • Perdes atau Peraturan Kepala Desa yang secara khusus mengatur sistem pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayah tersebut
        • Sosialisasikan pentingnya :
          • Transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana pembangunan pada warga
          • Rutin bisa dilakukan melalui pertemuan warga atau pengumuman resmi
        • Atur mekanisme :
          • Pelaporan
          • Penanganan kasus korupsi di desa
          • Hingga sanksi bagi pelaku korupsi
        • Tingkatkan Transparansi dan Partisipasi, melibatkan masyarakat dalam proses pembangunan dan pengambilan keputusan:
          • Libatkan masyarakat untuk hadiri dan memberi masukan dalam proses pengambilan keputusan terkait alokasi dana pembangunan.
          • Gelar pertemuan atau musyawarah untuk membicarakan perencanaan program kerja dan penggunaan dana desa
          • Libatkan langsung seluruh perwakilan elemen masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi tiap pengambilan keputusan terkait penggunaan dana pembangunan
        • Saat ada dana pembangunan, masyarakat dapat membentuk panitia pembangunan yang terdiri dari unsur masyarakat, seperti RT, RW, dan tokoh masyarakat
          • Panitia bertugas untuk mengelola dana pembangunan secara transparan
          • Panitia bertugas membuat administrasi dan pertanggung-jawaban keuangan yang rapi, terbuka, dan jujur untuk semua program pembangunan. Bagikan laporan ini secara berkala yang bisa diakses seluruh warga
        • Pembentukan Kader Antikorupsi
          • Libatkan penguatan peran pemuda yang masih jernih dan idealis serta kelompok rentan yang paling berkepentingan dengan dana pembangunan
          • Seleksi dan latih warga dari tiap RT/RW untuk menjadi kader antikorupsi yang akan melakukan pengawalan dan pengawasan atas pembangunan fisik dan penggunaan dana pembangunan
          • Lengkapi kader dengan materi teknis investigasi, cara melakukan audit keuangan sederhana, dan mekanisme pelaporan korupsi
        • Tim khusus anti korupsi di tingkat desa yang bertugas melakukan investigasi dan audit keuangan desa
        • Patuhi aturan transparansi informasi
          • Mewajibkan adanya materi dan laporan pertanggungjawaban terkait alokasi dan realisasi penggunaan dana pembangunan yang ditempel di papan pengumuman balai desa/balai rw setiap bulan.
          • Kewajiban menempelkan informasi terkait anggaran dan pelaksanaan pembangunan secara terbuka
          • Pemerintah harus membuka akses informasi agar masyarakat dapat mengetahui informasi penggunaan dana desa sebagai bentuk keterlibatan secara aktif dalam mengawal pengelolaan keuangan desa
        • Ajak masyarakat aktif mengawasi dan memantau agar penggunaan anggaran benar-benar digunakan sebagaimana mestinya
          • Pantau Bersama: Dorong masyarakat membentuk kelompok pengawas atau forum pemantauan yang bertugas memantau pelaksanaan proyek pembangunan dan melaporkan setiap ketidaksesuaian
          • Penggunaan Dana Sesuai Ketentuan: Pada setiap penggunaan dana pembangunan di tingkat RT, RW, dan Desa, pastikan bahwa setiap rincian pengeluaran dijelaskan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku
          • Saat ada sumbangan sukarela warga untuk kegiatan RT/RW, pastikan kontribusi tersebut digunakan semestinya sesuai kesepakatan
          • Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan  dengan menghadiri rapat-rapat panitia pembangunan dan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan
        • Pelaporan warga atas praktik korupsi
          • Masyarakat dapat melaporkan jika terjadi korupsi kepada pihak yang berwenang, seperti aparat penegak hukum atau LSM anti korupsi
          • Jika mengetahui ada penggelapan atau penyalahgunaan anggaran pembangunan desa, segera laporkan ke ketua RT/RW atau kepala desa
          • Sediakan saluran pelaporan anonim bagi warga yang merasa ragu atau khawatir terkait potensi praktik korupsi. Keberlanjutan keberanian melaporkan harus dijaga
        • Jika ada konflik terkait alokasi dana atau kebijakan, dorong penyelesaian melalui dialog terbuka dan adil. Transparansi akan membantu mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan
        • Masyarakat dapat menolak jika dana pembangunan disunat
          • Hal ini dapat dilakukan dengan menyampaikan penolakan secara tegas pada pihak yang menawarkan penyunatan dana
          • Juga dapat melaporkan hal tersebut pada pihak yang berwenang
        • Tolak pemberian hadiah/gratifikasi
          • Hindari menerima pemberian uang, barang atau fasilitas lainnya dari pihak luar yang bisa memengaruhi keputusan dan keterlibatan Anda sebagai warga dalam program kerja rw/desa
        • Penghargaan dan insentif bagi perilaku anti korupsi
    • Bangun kemitraan yang kuat dan Jaringan Kolaborasi
      • Pendirian dan pengelolaan jaringan kolaborasi dengan LSM, lembaga pemerintah, dan komunitas terkait anti korupsi
      • Pertemuan dan forum kolaboratif untuk bertukar informasi dan pengalaman
      • dll
  • Kebijakan
    • Dapat berupa peraturan perundang-undangan, program-program pemerintah, dan dukungan anggaran yang mendukung upaya pencegahan korupsi
    • Transparansi Informasi:
      • Pastikan informasi terkait anggaran dan penggunaan dana pembangunan mudah diakses oleh masyarakat
      • Publikasikan laporan keuangan secara berkala
    • Sanksi dan Pengawasan Internal:
      • Tetapkan sanksi tegas bagi pelanggar etika dan kode etik
      • Bentuk unit atau kelompok pengawasan internal yang terdiri dari warga masyarakat
    • Penegakan hukum
      • Berikan sanksi tegas dan konsisten bagi siapa pun yang terlibat korupsi dana pembangunan. Sanksi bisa berupa denda, pengembalian kerugian keuangan, hingga pelaporan ke pihak berwajib
      • Masyarakat perlu melihat bahwa korupsi tidak akan ditoleransi oleh hukum
      • Tingkatkan penegakan hukum terhadap siapapun pelaku korupsi
    • Hadiah dan Penghargaan
      • Beri apresiasi dan beri penghargaan bagi aparat atau pelaksana pembangunan yang menunjukkan integritas dan antikorupsi yang tinggi
    • Dana khusus
      • Anggaran yang dialokasikan khusus untuk membangun system anti korupsi
      • Dana insentif atau penghargaan bagi mereka yang aktif dalam upaya pencegahan korupsi
      • Anggaran bisa berasal dari pemerintah, masyarakat, atau swasta
    • Tim Pengawas atau Auditor Internal
      • Penugasan tim atau kelompok yang bertugas memantau penggunaan dana pembangunan dan mengawasi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan korupsi
      • Tenaga administratif yang dapat membantu dalam dokumentasi, pelaporan, dan administrasi kegiatan anti korupsi
      • Sistem penyimpanan data yang aman dan terorganisir, dan mencegah kebocoran
  • Pemanfaatan teknologi
    • Teknologi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pembangunan
    • Manfaatkan teknologi untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi tentang pengelolaan dana pembangunan
    • Gunakan teknologi untuk memudahkan pelaporan dan pengawasan oleh masyarakat, misalnya aplikasi atau platform daring
    • Produksi materi promosi, seperti spanduk, poster, leaflet, atau stiker dengan pesan anti korupsi, serta materi visual lainnya untuk disebarkan kepada masyarakat
    • Penyebaran:
      • Cetak dan tempelkan di tempat-tempat umum
      • Bagikan secara online melalui media sosial dan website
      • Gunakan dalam presentasi dan sosialisasi
    • Adakan pelatihan untuk memastikan masyarakat dapat menggunakan teknologi pelaporan tersebut
  • Ruangan dan Fasilitas
    • Fasilitas tersebut dapat berupa :
      • Ruang pertemuan untuk penyuluhan dan pelatihan, seperti aula atau ruang pertemuan
      • Peralatan Komunikasi
        • Seperti mikrofon, proyektor, atau layar untuk mendukung kegiatan penyuluhan dan pelatihan
        • Peralatan untuk melakukan kampanye pendidikan, seperti sound system atau alat promosi visual
      • Sarana sosialisasi
    • Fasilitas pelaporan anonim yang dapat diakses oleh masyarakat
 

Contoh Rencana Aksi : Memberi Pemahaman dan kesadaran

Pelatihan Kesadaran Anti Korupsi. beri sosialisasi, penyuluhan, dan pendidikan secara berkala

Tahap 1: Persiapan

Tahap ini meliputi kegiatan-kegiatan berikut:

  • Pembentukan tim kerja
  • Penyusunan rencana aksi
  • Sosialisasi rencana aksi kepada masyarakat


Tahap 2: Implementasi

Tahap ini meliputi kegiatan-kegiatan berikut:

  • Sosialisasi dan penyuluhan tentang anti korupsi, "Pembentukan masyarakat sadar korupsi"
    • Sosialisasi akan memberikan pengetahuan pada masyarakat terhadap hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi seperti pencegahan, bentuk kasus, bentuk tindakan yang terindikasi sebagai korupsi
    • Masyarakat perlu mengetahui apa itu korupsi, dampak negatif korupsi, dan bagaimana cara mencegah korupsi
    • Adakan sesi penyuluhan tentang dampak negatif korupsi dan pentingnya integritas di masyarakat
    • Cara mengawasi pelaksanaan pembangunan
    • Edukasi cara mengenali dan melaporkan korupsi serta aktivitas mencurigakan terkait penggunaan dana desa
  • Juga beri pelatihan pada pemimpin lokal, petugas pemerintahan, dan masyarakat terkait pencegahan korupsi
    • Fokus pada nilai-nilai kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas
  • Materi sosialisasi dapat berupa buku, poster, leaflet, atau video
  • Bisa dilakukan oleh ahli atau fasilitator yang dapat memberikan wawasan dan panduan terkait budaya anti korupsi, baik diselenggarakan oleh pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, maupun pihak swasta
    • Minta tokoh masyarakat atau narasumber yang kompeten untuk memberikan penyuluhan secara rutin tentang pentingnya budaya anti korupsi dan peran setiap warga dalam mewujudkannya
    • Libatkan tokoh agama dan masyarakat untuk memberikan pendidikan antikorupsi pada kegiatan pengajian atau perkumpulan pemuda karang taruna
  • Tanamkan nilai integritas sejak dini
    • RT/RW bisa menyisipkan pendidikan antikorupsi lewat pengajian anak-anak dan remaja di masjid/mushalla. Integritas harus dibangun sejak dini
    • Menanamkan prinsip hidup jujur kepada anak-anak, keluarga, dan orang terdekat dapat menjadi tameng dalam mencegah tindak pidana korupsi guna mewujudkan suatu bangsa yang maju dan beradab


Tahap 3: Monitoring dan Evaluasi

Dilakukan untuk memastikan bahwa upaya pencegahan korupsi berjalan efektif. Pemantauan dan evaluasi dapat dilakukan oleh pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, atau pihak swasta.

Tahap ini meliputi kegiatan-kegiatan berikut:

  • Sistem pelaporan dan pemantauan pelaksanaan program
  • Tetapkan mekanisme pemantauan dan evaluasi untuk mengukur efektivitas program anti korupsi
  • Pemantauan terhadap pelaksanaan rencana aksi
  • Evaluasi berkala terhadap efektivitas program
  • Penyesuaian strategi berdasarkan hasil evaluasi
  • Penguatan peran lembaga pengawasan internal dan eksternal
  • Libatkan masyarakat dalam proses evaluasi untuk mendapatkan umpan balik langsung
  • Cek, apakah masyarakat sudah memiliki kesadaran dan komitmen dalam mencegah korupsi?
  • Libatkan dalam upaya pencegahan korupsi. Masyarakat dapat berperan sebagai pengawas dan pemberi informasi jika terjadi korupsi
  • Manfaatkan tiap pertemuan warga sebagai alat kampanye menjaga kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi

Tahap 4: Penguatan Lembaga dan Struktur
  • Pembentukan Tim Kerja Anti Korupsi (Masyarakat, LSM, Pemerintah)
  • Pengarusutamaan nilai anti korupsi dalam kebijakan desa
  • Peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana
  • Pembentukan forum diskusi dan pengawasan

Jadwal Pelaksanaan

  • Rencana aksi ini dapat dilaksanakan dalam jangka waktu ...
  • Pentingkan keberlanjutan: tanamkan pemahaman bahwa budaya anti korupsi bukan sekadar program jangka pendek, melainkan komitmen jangka panjang. Integrasikan nilai-nilai anti korupsi dalam kebijakan dan regulasi setempat.



Bangun kemitraan yang kuat dan Jaringan Kolaborasi dalam upaya penerapan budaya anti korupsi 

Contoh Pihak yang dapat diajak kerja sama:

  • Kolaborasi dengan LSM dan Komunitas Anti Korupsi
    • Kerja sama dengan LSM dan kelompok masyarakat yang fokus pada pemberantasan korupsi.
    • Ajak mereka untuk memberikan pelatihan dan pendampingan.
    • Contoh:
      • LSM anti korupsi
      • LSM pemberdayaan masyarakat
      • LSM pendidikan
  • Pemerintah, memberi dukungan kebijakan, anggaran, dan SDM dalam upaya penanaman budaya anti korupsi
    • Pemerintah pusat
    • Pemerintah daerah (Kecamatan dan Kabupaten/Kota)
    • Perangkat desa
    • Ketua RT dan RW
    • BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
  • Lembaga pendidikan, dapat memasukkan materi tentang korupsi dalam materi pendidikan
    • Sekolah dasar
    • Sekolah menengah pertama
    • Sekolah menengah atas
    • Perguruan tinggi
  • Lembaga keagamaan, tokoh agama dapat memberikan ceramah dan pembinaan tentang nilai-nilai anti korupsi pada masyarakat
    • Masjid/mushalla
    • Gereja
    • Ormas keagamaan terdekat
    • Majelis taklim
    • Organisasi keagamaan remaja masjid
  • Lembaga media lokal, dapat mengedukasi masyarakat tentang korupsi melalui pemberitaan, program, dan kampanye
    • Televisi
    • Media online
  • Lembaga sosial
    • Lembaga sosial keagamaan
    • Lembaga sosial masyarakat
    • Lembaga sosial kemanusiaan

Lainnya:

  • Tokoh masyarakat dan sesepuh setempat
  • Karang taruna dan Organisasi kepemudaan
  • Ibu-ibu PKK dan Dasawisma
  • Organisasi kemasyarakatan seperti Muhammadiyah, Fatayat NU, dll.
  • Babinsa, dan Relawan TNI/Polri
  • Kepolisian
  • Kejaksaan
  • Sanggar seni/budaya desa
  • BUMDes & Koperasi desa
  • Perpustakaan desa
  • dll

Pemilihan pihak-pihak yang akan diajak kerja sama perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi. Pihak yang dipilih harus memiliki komitmen mencegah korupsi dan punya kemauan dan kemampuan memberi kontribusi positif dalam upaya mencegah korupsi.



Nilai perilaku anti korupsi yang perlu dibiasakan

  • Jujur dalam melaporkan data dan informasi

Misalnya, masyarakat perlu jujur dalam melaporkan jumlah penduduk, jumlah pemilih, atau jumlah barang yang diterima.

jujur melaporkan data dan informasi
  • Disiplin dalam menjalankan tugas dan kewajiban

Misalnya, masyarakat perlu disiplin dalam membayar pajak, mematuhi peraturan, dan menjaga kebersihan lingkungan.

 
disiplin menjalankan tugas dan kewajiban
  • Kerja keras dan bertanggung jawab

Misalnya, masyarakat perlu bekerja keras membangun desa, dan ikut bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

 
kerja keras dan bertanggung jawab
  • Berani membela kebenaran

Membela kebenaran baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat. Misalnya, masyarakat perlu berani melaporkan jika terjadi korupsi atau pelanggaran hukum lainnya.

 
berani membela kebenaran
  • Peduli terhadap sesama

Misalnya, masyarakat perlu saling membantu dan menolong, serta peduli terhadap lingkungan.

 
peduli terhadap sesama
  • Adil dan hidup sederhana dalam hidup sehari-hari

Misalnya, masyarakat perlu bersikap adil dalam memberikan pelayanan, dan hidup sederhana sesuai dengan kemampuan.

 
 

Cara menghadapi dana pembangunan yang dipotong korupsi dengan baik dan santun agar tidak termakan sistem yang sudah terlanjur memuliakan korupsi

Menolak dana pembangunan yang dipotong oleh korupsi dengan baik memerlukan pendekatan yang bijak dan etis. Tujuan utama adalah memastikan keadilan dan kebaikan bersama tanpa melanggar prinsip-prinsip agama atau hukum yang berlakuTetap tegas namun santun, prinsipnya adalah bersikap arif mengedepankan kebenaran dan jangan sampai ikut serta menikmati uang haram hasil korupsi meski sedikit yang ujungnya dipertaruhkan "masih layakkah berharap syurga?"

Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil, semoga bermanfaat :

  1. Pahami bahwa korupsi adalah dosa besar : Korupsi adalah tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Korupsi merupakan dosa besar karena melanggar hak-hak publik dan merugikan masyarakat.

  2. Tegas dan berani menolak dana korupsi : Jangan takut untuk menolak dana korupsi, meskipun itu datang dari orang yang memiliki kekuasaan atau pengaruh. Tegaskan bahwa Anda tidak ingin menerima dana yang tidak halal

  3. Sampaikan penolakan secara lisan dengan tegas tapi sopan kepada pihak terkait bahwa Anda mengetahui ada potongan atau pengambilan sepihak dari dana pembangunan tersebut. 

  4. Tawarkan solusi agar dana pembangunan tersebut dikelola dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan publik tanpa ada potongan apapun. Sebarkan informasi ini juga ke warga lainnya

  5. Berikan penjelasan secara lugas bahwa agama melarang umatnya terlibat dan membiarkan tindak korupsi. Tegaskan bahwa anda bertanggungjawab di akhirat kelak jika ikut menikmati harta haram dari hasil korupsi. Mari bersama-sama belajar mengikuti ajaran agama dengan baik.

    Ikuti ajaran agama dengan baik termasuk ajaran tentang anti korupsi. Hal ini akan memperkuat komitmen Anda menolak dana korupsi.

    Berikut adalah beberapa contoh kalimat yang bisa digunakan untuk menolak dana pembangunan yang dipotong korupsi:

    • "Terima kasih atas tawarannya, tetapi saya tidak bisa menerima dana ini. Saya tidak ingin menerima dana yang tidak halal."
    • "Saya memahami bahwa Anda ingin membantu saya, tetapi saya tidak ingin menerima dana yang berasal dari korupsi. Korupsi adalah dosa besar dan merugikan masyarakat."
    • "Mohon maaf sekali lagi...

    Dengan menolak dana korupsi anda telah melakukan perbuatan yang baik dan mulia. Berikut manfaat yang akan kita dapatkan jika menolak dana korupsi:

    • Anda akan terhindar dari dosa besar
    • Anda akan mendapatkan pahala dari Allah
    • Anda akan menjadi teladan bagi orang lain
    • Anda akan membantu mewujudkan masyarakat yang bersih dari korupsi
  6. Doakan para pelaku korupsi agar mereka sadar dan mau bertobat. Dengan niat tulus berharap mereka kembali ke jalan yang benar demi kebaikan bersama

  7. Kumpulkan Bukti: Sebelum menolak dana, pastikan Anda memiliki bukti yang cukup kuat terkait potensi korupsi. Hal ini dapat berupa dokumen, rekaman, atau saksi yang dapat mendukung klaim Anda.

  8. Bila perlu, ancam akan melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib dan pers jika tetap dipaksa menerima dana pembangunan yang terindikasi korupsi

  9. Konsultasikan dengan Ahli Hukum: Sebelum mengambil langkah lebih lanjut, konsultasikan dengan ahli hukum atau advokat untuk memastikan bahwa tindakan Anda sesuai dengan hukum dan tidak melibatkan risiko yang tidak perlu.

  10. Laporkan kepada Otoritas yang Berwenang: Jika Anda mengetahui adanya dana korupsi, segera laporkan kepada pihak yang berwenang, seperti aparat penegak hukum atau lembaga anti korupsi dengan memberikan bukti-bukti yang telah anda kumpulkan. Hindari menghadapi masalah hukum sendiri tanpa dukungan lembaga penegak hukum. Hal ini penting untuk mencegah agar korupsi tidak terus berlanjut, dan anda tetap aman.

  11. Jaga Keamanan dan Kerahasiaan: Pastikan keamanan dan kerahasiaan Anda. Jika merasa ada ancaman atau risiko bagi keselamatan, konsultasikan dengan aparat keamanan setempat atau pihak yang berkompeten.

  12. Gunakan Saluran Resmi: Hindari mengambil tindakan sendiri secara tidak resmi. Sebisa mungkin, gunakan saluran resmi yang telah disediakan oleh hukum untuk melaporkan kasus korupsi.

  13. Beri Tahu Masyarakat: Jika Anda merasa aman melakukannya, informasikan masyarakat tentang potensi korupsi dan langkah-langkah yang telah Anda ambil. Hal ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan memberikan dukungan moral.

  14. Berdoa dan Bertaubat: Dalam melangkah, selalu berdoa dan bertaubat kepada Tuhan. Niatkan tindakan Anda sebagai upaya untuk melawan ketidakadilan dan korupsi demi kebaikan bersama.

  15. Terlibat dalam Kegiatan Sosial dan Pembangunan: Alihkan perhatian dan energi Anda dalam kegiatan sosial dan pembangunan yang positif. Terlibat dalam kegiatan yang mendukung kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

  16. Jaga Etika dalam Menolak Dana: Jika memungkinkan, temui pihak yang memberikan dana dan jelaskan dengan etis alasan penolakan Anda. Sampaikan bahwa Anda menolak dana tersebut karena ingin memastikan bahwa dana tersebut digunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.

  17. Bekerjasama dengan Pihak Lain yang Juga Menolak: Jika ada pihak lain yang juga menolak potensi korupsi, pertimbangkan untuk bekerja sama dengan mereka. Bersatu untuk menyuarakan perubahan dan menolak praktik korupsi.



Menurut situs Sapa Kemendagri, untuk melaporkan tindak dugaan penyelewangan dana desa dan pemotongan hak perangkat desa oleh kepala desa masyarakat dapat mengambil langkah sebagai berikut :

  1. Masyarakat dapat membuat laporan atau pengaduan pada BPD setempat serta kepada Pemerintah Supra Desa (Kecamatan), mengenai obyek kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang diselewengkan
  2. Dalam pelaporan ataupun pengaduan tersebut, perlu disertai penjelasan konkrit mengenai obyek kegiatan yang menjadi dugaan tindak penyelewengan. Hal ini untuk menghindari persepsi bahwa laporan yang dilakukan hanya didasarkan atas informasi yang tidak utuh, atau praduga-praduga yang tidak berdasar
  3. Dalam hal tidak ada tindaklanjut dari kedua lembaga dimaksud atas pelaporan yang telah dilakukan, maka masyarakat dapat menyampaikan dugaan penyelewengan dana desa serta pemotongan hak perangkat desa kepada Pemerintah Kabupaten, dalam hal ini Bupati cq. SKPD yang membidangi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta Inspektorat Daerah Kabupaten, atau jika memang masyarakat mempunyai bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan dimuka hukum atas dugaan penyelewengan dana desa (korupsi) dimaskud, maka masyarakat berhak melaporkan oknum tersebut kepada pihak aparat penegak hukum


Keuangan Desa

Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Hak dan kewajiban menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa.

Pendapatan Desa bersumber dari:

  • Pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa
  • Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  • Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota
  • Alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota
  • Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota
  • Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, dan
  • lain-lain pendapatan Desa yang sah


Alokasi Dana Desa

Menurut Pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 47/2015”) yang dimaksud dengan Alokasi Dana Desa (“ADD”) adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

Pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota ADD setiap tahun anggaran.

ADD tersebut paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Dalam rangka pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang ditunjuk.

Bagi Kabupaten/Kota yang tidak memberikan ADD Pemerintah dapat melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang seharusnya disalurkan ke Desa.


ADD dibagi kepada setiap Desa dengan mempertimbangkan:

  • Kebutuhan penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa; dan
  • Jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa.

Ketentuan mengenai pengalokasian ADD dan pembagian ADD kepada setiap Desa ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota.

Penjelasan lebih lanjut mengenai dana desa dapat Anda simak dalam artikel Pengalokasian, Penyaluran, dan Pengawasan Dana Desa.
Jadi salah satu sumber pendapatan desa adalah ADD yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota. ADD tersebut paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Dalam rangka pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang ditunjuk.


Jika Perangkat Desa Menyalahgunakan ADD
Perangkat Desa terdiri atas:

  • sekretariat Desa;
  • pelaksana kewilayahan; dan
  • pelaksana teknis.

Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.


Perangkat Desa dilarang:

merugikan kepentingan umum;

Perangkat Desa yang melanggar larangan tersebut dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Jadi, pada hakikatnya, dalam menjalankan tugasnya, perangkat desa dilarang untuk menyalahgunakan wewenangnya. Bagi yang melanggarnya, perangkat desa yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi administratif.

Selain itu, perbuatan tersebut dapat juga dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Untuk itu, kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.


Pasal 3 UU 31/1999, berbunyi:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 milyar.

Jadi, jika itu berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan ADD, maka perbuatan tersebut bisa dikategorikan korupsi.


Wallahualam Bissawab...


Referensi tambahan:

https://smpm8bandung.sch.id/7-dampak-korupsi-bagi-kehidupan-masyarakat/

https://tirto.id/mahalnya-biaya-korupsi-ciy5

https://pusbimtekpalira.com/inilah-cara-melaporkan-tindak-pidana-korupsi-di-desa/

https://pusbimtekpalira.com/bagaimana-cara-melaporkan-korupsi-di-desa/

https://www.asumsi.co/post/55225/5-hal-yang-perlu-diketahui-sebelum-laporin-tindak-pidana-korupsi-ke-kpk/

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)
wa
wa