Peraturan & Tata Tertib

0

 Update ver. 1.8

Tanggal: 17/12/23


BUKU BESAR RANCANGAN

PERATURAN DAN TATA TERTIB


BAB I PENDAHULUAN

  1. Diharapkan seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan menyayangi sesama sebagai satu keluarga besar, 1 klan agar tercapai lingkungan yang aman, tentram, tertib, berbudi luhur, cerdas, dan kreatif


BAB II KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA

  1. Warga adalah warga yang menetap dan tinggal berdomisili di wilayah RT, tidak membedakan baik itu menempati rumah sendiri maupun kontrak


BAB III KETENTUAN UMUM

      1. HAK WARGA

    • Perlindungan, dan perlakuan yang sama dari Pengurus RT tanpa membedakan status sosial, ras, suku dan golongan, agama, serta pilihan politik
    • Usul dan mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan dalam setiap pertemuan warga, maupun langsung kepada pengurus RT
    • Mengikuti setiap kegiatan di lingkungan RT
    • Memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus dan ketua RT
    • Mengetahui laporan keuangan dan kas RT
    • Mengetahui hambatan Program Kerja RT dan turut membantu menyelesaikannya
    • Mendapatkan pelayanan administrasi sesuai kebutuhan warga
    • Mendapatkan dana social dari dari kas sosial (Kebijakan Pengeluaran Kas Sosial RT), apabila :
      • 1. Sakit
        • Syarat:
          • Rawat inap minimal 2 hari
        • Besarnya santunan dana social :
          • Jika bapak-bapak yang sakit mendapat santunan uang senilai Rp 250.000,- (dari kas RT)
          • Jika ibu-ibu yang sakit mendapat santunan uang senilai Rp 250.000,- (dari kas PKK)
          • Jika anak-anak yang sakit mendapat santunan uang senilai Rp 250.000,- (dari kas PKK). Alasan:
            • Biasanya selama ini yang besuk hanya ibu-ibu saja
            • Uang sosial ibu-ibu saldonya lebih banyak, bapak-bapak sering menipis
            • Biar anak-anak yang tidak mempunyai bapak, atau bapaknya tidak aktif, bisa mengikuti kebijakan ibu-ibu PKK
            • Jika kas sosial PKK menipis maka akan di subsidi dari kas sosial bapak-bapak RT, dan juga sebaliknya
        • Apabila keduanya (bapak dan ibu) aktif dalam kegiatan RT dan PKK maka akan mendapatkan santunan sosial full 100%, sebesar Rp 250.000,-
          • Apabila hanya salah-satu yang aktif dalam kegiatan RT/PKK, akan mendapatkan santunan sosial 50%, sebesar Rp 125.000,-
          • Alasan:
            • Sebagai sanksi yang berlaku sesuai raport keaktifan warga
            • Bagi warga yang aktif, agar tidak terjadi kecemburuan sosial dan merasa tidak adil
        • Waktu kesepakatan besuk:
          • di rumah sakit apabila sudah berjalan opname min. 2 hari (lihat kondisi)
          • di rumah apabila sudah dibawa pulang, maks. 2 hari (lihat kondisi), dan dikoordinir terlebih dahulu agar terkesan guyup 
      • 2. Meninggal dunia (jika ikut rukem)
        • Mendapat santunan dari dari kas sosial rukem kematian Rp 500.000,- diambilkan dari:
          • Kas Kematian ibu-ibu, Rp 250.000,-
          • Kas sosial bapak-bapak, Rp 250.000,-
        • Mendapat santunan dari RW jika tertib bayar rukem sebesar Rp 2.500.000,- (tahun ini, sesuai ketetapan RW)
        • Untuk warga RT yang tidak menetap di wilayah RT atau tidak bayar iuran bulanan 5 bulan berturut-turut sebelum meninggal, bisa mendapat santunan dana duka yang besarnya ditentukan oleh kebijaksanaan sie Sosial/Pengurus RT
      • 3. Warga yang baru melahirkan dan diberi amanah seorang bayi baik lewat sesar maupun normal
        • Berhak memperoleh dana sosial sebesar Rp 250.000,-
        • Bisa berupa uang tunai atau bingkisan.
      • Jangan dilihat dari besaran santunan tersebut diatas, doa dan wujud empati dari para warga yang tulus tak ternilai harganya teruntuk warga
    • Mendapatkan penerangan jalan umum di setiap jalan blok/gang
      • Lampu jalan dihidupkan/dimatikan oleh warga yang tinggal didekatnya.
      • Warga melaporkan kerusakan instalasi PJU di tiang listrik atau lampu yang mati kepada Sie penerangan untuk segera dilakukan perbaikan.
    • Menggunakan Fasilitas Umum (Fasum) dan peralatan yang dimiliki RT dengan mengindahkan tata tertib yang berlaku dan dengan cara memohon izin terlebih dahulu

       2. KEWAJIBAN WARGA

    • Warga yang menetap wajib memiliki identitas diri (KTP) dan untuk warga yang mengontrak wajib memiliki KTP atau identitas lain yang dikeluarkan Pemerintah / KTP musiman
    • Memberikan data kependudukan dan identitas diri kepada pengurus RT berupa:
      • Alamat Blok/nomor rumah
      • Foto kopi KTP kepala keluarga dan KK
      • Nomor HP (WA) yang bisa dihubungi
    • Hal diatas termasuk jika ada perubahan status (datang, pindah, kelahiran, perkawinan, kematian) untuk keperluan pendataan penduduk dan catatan sipil.
    • Warga baru / pendatang :
      • Maksimal 3x24 jam wajib lapor kepada ketua RT atau pengurus RT dengan membawa fotocopy KTP, KK, SURAT NIKAH, atau fotocopy identitas diri lainnya, Pas Foto Suami Istri, Surat Perjanjian Sewa/ Kontrak Rumah (Bagi Yang Kontrak), dan mengisi form data lapor diri
      • Membayar Iuran pokok dan Iuran Wajib bulan pertama.
      • Pengontrak Rumah sebelum menempati rumah kontrakan diharapkan lapor Ke Ketua RT terlebih dahulu
      • Pengontrak yang habis masa kontrak dan mau mengosongkan rumah agar melapor dan memenuhi segala kewajiban atas administrasi warga
      • Dilarang mengontrakkan rumah pada pengontrak yang tidak jelas statusnya (Tanpa KTP, KSK atau identitas lainnya dan Surat Nikah), serta orang yang berpotensi bermasalah/sedang bermasalah secara norma dan hukum
    • Pertemuan rutin akan dilaksanakan setiap 2 bulan sekali di rumah warga, dan bisa berubah sewaktu-waktu jika diperlukan.
      • lasan Pertemuan rutin akan dilaksanakan tiap 2 bulan sekali prioritas giliran di rumah warga (bisa berubah sewaktu-waktu jika diperlukan) ;
        • Alasan 2 bulan sekali :
          • Mengikuti ritme rapat RW 2 bulan sekali biar bisa mengikuti informasi dan bisa mengejar apa yang di instruksikan dan jadi keputusan RW
          • Pengurus ada jeda berfikir, tidak terlalu singkat (jika 1 bulan) sehingga jadi sibuk. Sebab masing-masing juga punya banyak kesibukan diluar
          • 3 bulan kemarin, terlalu lama membuat warga jadi pasif dan semakin apatis
        • Alasan di rumah warga:
          • Sebagai bentuk penghargaan; warga diakui keberadaanya, dihargai dengan diberi kesempatan, dan didukung kehadirannya dalam pergaulan RT
            • Studi menunjukkan 83% orang lebih menemukan kepuasan saat "mendapat pengakuan" daripada sekedar mendapat penghargaan/hadiah
          • Sekalian silaturrahim, terutama pada warga yang tidak/kurang aktif agar terpacu jadi aktif, minimal aktif gara-gara dirumahnya ketempatan
          • Pengurus dan warga lain jadi tahu kondisi warga masing-masing, untuk saling mengakrabkan dan jadi saling bantu
          • Suguhan semampunya saja, dicukup-cukupkan uang seadanya dari uang meja yang tak seberapa
            • kalo menambah ndak usah banyak-banyak
            • Agar tidak memberatkan dan membuat segan saat giliran di warga yang kurang mampu
            • kecuali memang ada alasan sekalian acara seperti hajatan, syukuran, dll 
            • Yakinlah tamu akan banyak mengundang rizqi, membawa berkah silaturrahim, dan membuat diri kita dihargai
          • Warga belajar bertanggung-jawab, terbiasa terbuka menerima tamu, hidup bersosial
          • Menyambung silaturrahim yang putus/longgar pahalanya besar
          • Mengikuti keumuman RT lain
          • Selama ini saat dilakukan per dawis ternyata banyak warga yang pasif kurang membantu /peduli padahal 1 dawis, yang banyak kerja cuma yang ketempatan dan rumah sekitar, jadi kurang adil
        • Walaupun di rumah warga, tetap berusaha menciptakan suasana yang hangat dan ramah
    • Setiap warga wajib menghadiri pertemuan tersebut tidak harus menunggu undangan RT. Apabila berhalangan hadir harap memberi tahu dan akan dianggap menyetujui hasil keputusan rapat
    • Ketempatan Acara RT
      • Urut gantian zigzag berdasar nomer rumah, Contoh:
        • Mulai dari Januari Dawis 1, Rumah ke-1 Pak toro
        • Mulai dari Maret Dawis 2, Rumah ke-1 Mas Deddy
        • Mulai dari Mei Dawis 3, Rumah ke-1; Mbak Nila single, maka acara diadakan keluar seperti di bunderan Bonding
        • Mulai dari Juli Dawis 1, Rumah ke-2 Pak Rocky
        • Mulai dari September Dawis 2, Rumah ke-2 Mas Ulin
        • Mulai dari November Dawis 3, Rumah ke-2 Wahyuddin (sebab no-1 Mbak Nila single)
        • Mulai dari Januari Dawis 1, Rumah ke-3 Pak bambang (untuk menghormati tetap ditawari, kalau kurang berkenan acara diadakan di luar lagi)
        • dan seterusnya
      • Setiap warga yang menjadi warga RT aktif akan mendapatkan giliran ketempatan pertemuan pesta bulanan RT pada waktu yang sudah ditentukan
        • Kalau kurang berkenan karena suatu hal maka bisa di pindah kegiliran selanjutnya dan akan ditawarkan lagi saat sudah siap
      • Bagi warga yang tidak mengikuti kegiatan arisan RT namun aktif membayar, tetap mendapatkan giliran ketempatan arisan
    • Diluar rapat 2 bulanan yang diikuti seluruh warga ada koordinasi bulanan terkait membahas progres project RT, bisa dilakukan lewat WA
    • Menjaga dan berperan aktif melaksanakan keamanan dan ketertiban, kebersihan di lingkungan warga
    • Berperan aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan
    • Menghadiri undangan rapat yang diselenggarakan Pengurus RT
    • Saling tolong menolong sesama warga, terutama saat ada yang tertimpa musibah, perlu pertolongan, atau saat mendapat ancaman keamanan
    • Warga wajib mematuhi hasil rapat RT, serta Peraturan Dan Tata Tertib RT
    • Warga wajib lapor pada Pengurus RT terhadap alasan tidak bisa melaksanakan kewajiban sebagaimana ditulis diatas
    • Segala bentuk ketidak-taatan atas kewajiban akan masuk dalam raport tahunan warga

       2. LARANGAN
  • Dalam rangka menjaga keamanan dan menjaga ketertiban serta Kebersihan dan Pengelolaan Sampah, maka setiap warga dilarang:
    • Berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi, suku dan golongan, agama dan berbau SARA yang dapat menimbulkan resah, keributan di lingkungan RT
    • Menggunakan rumah pribadi untuk kegiatan asusila, penyimpanan dan/atau transaksi obat terlarang dan narkoba, menyalah gunakan minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya
    • Membunyikan klakson terus-menerus, menginjak atau memainkan gas kendaraan secara tidak wajar, serta menghidupkan musik dan bernyanyi dengan keras sehingga mengganggu kenyamanan warga yang sedang istirahat, sakit, atau sedang belajar
    • Mengendarai roda 2 maupun roda 4 secara ugal-ugalan di lingkungan warga
    • Memarkir kendaraan roda 2 maupun roda 4 secara sembarangan di jalan lingkungan sehingga mengganggu masuk dan keluar kendaraan lain atau aktivitas warga
    • Memarkir kendaraan roda 2 dan roda 4 di luar pagar rumah untuk menghindari tindakan kejahatan berupa pencurian, kecuali dinyatakan aman oleh pemilik
    • Bahan bangunan dan sampah bangunan tidak boleh menutup jalan/gang yang dapat menggangu fasilitas umum atau tidak menata rapi sehingga mengganggu kebersihan dan kerapian lingkungan
    • Kendaraan besar dan berat yang mau masuk RT harus lapor dulu ke ketua RT atau keamanan RT
    • Bagi warga yang merenovasi rumah, bahan bangunan tidak diperkenankan masuk dengan menggunakan kendaraan yang dapat menyebabkan kerusakan jalan/gang. Apabila terjadi kerusakan yang bersangkutan wajib memperbaikinya atau ganti uang minimal Rp 500.000,-
    • Membakar sampah rumah tangga (anorganik) yang berdampak pada pencemaran udara, pemanasan global, serta polusi yang mengganggu kesehatan warga
    • Membuang sampah rumah tangga di sekitar lingkungan (jalan lingkungan, selokan dan areal penghijauan) atau menggantungkan kantong sampah di pagar atau di pohon
    • Dilarang membuang sampah ke rumah milik orang lain yang tidak berpenghuni (rumah kosong)
  • Setiap warga dilarang menyebarkan gosip/ghibah atau berita bohong (fitnah dan hoax) atas warga lain
  • Segala bentuk pelanggaran terhadap larangan ini akan masuk dalam raport tahunan warga

     3. PENDANAAN

    • Dalam rangka menunjang biaya operasional penyelenggaraan kegiatan Pengurus RT, dipungut dan dihimpun dana berupa iuran dari seluruh warga
    • Setiap Warga baik yang rumahnya dihuni ataupun sering ditinggal, baik ditempati sendiri ataupun disewakan/dikontrakkan wajib membayar iuran kas RT sebesar Rp 20.000.00/bulan dan bisa berubah besaran nilainya berdasar kebutuhan dan kesepakatan warga, dengan rincian :
      • 10.000,- = Kas Besar RT (masih sama sebelumnya)
        • Biar 10.000 berjalan dulu agak lama baru dibahas usulan naik jadi 15.000 jika disepakati warga, alasan sudah saatnya naik:
          • Sudah 3 tahun tidak pernah ada kenaikan padahal barang-barang bangunan dan keperluan RT sudah banyak naik
          • Mengikuti keumuman RT lain rata-rata mulai naik 25rb-35rb, padahal masih disokong denda jaga poskamling, sarkileran, dan dana lain, sedang RT selama ini sangat tergantung iuran kas bulanan sehingga rawan minus dan jadi stagnan
          • Setoran RW yang membebani belum pernah dimasukkan dalam komponen iuran RT, yaitu:
            • Iuran RW Rp 106.000,-/2 bulan
              • Asumsi jumlah KK 48 x iuran Rp 2.000,-/KK = Rp 96.000,-
              • + Kas RW/2 bulan Rp 10.000,-
            • 3 bulan sekali kerja-bakti RW, wajib datang minimal 3 orang jika tidak datang sangsi = Rp 100.000,-/RT (selama ini RT jarang mewakili)
      • 5.000,- , untuk kas sosial, akan terbagi otomatis lewat aplikasi di web.
        • Agar pembukuan lebih simpel dan tersentral; saat ada kebutuhan sosial/ada warga meninggal di lingkungan RT, bidang terkait baru akan meminta dana pada bendahara 1
      • 5.000,-   = mengurangi beban uang meja (Rp 150.000,-/pertemuan)
    • Warga dengan status khusus
      • Bagi warga yang :
        • Janda/perempuan single, maka bayar iuran ibu-ibu PKK saja (sebab sudah ada tabungan event Rp 10,000,- di PKK)
        • Duda/laki-laki single, maka bayar iuran Kas RT bapak-bapak saja
      • Dengan alasan agar:
        • Tidak memberatkan dan lebih adil sesuai kondisi yang cuma ditanggung 1 orang
        • Mengikuti keumuman di RT lain
    • Untuk berhak memperoleh layanan kebersihan halaman depan rumah saat kerja-bakti bagi pemilik rumah kosong harus bayar iuran min. 50%, yaitu sebesar  Rp 12,500,-/bulan (Dua belas ribu lima ratus rupiah)
      • Pemilik rumah kosong yang lama tidak membayar iuran, pengurus dan warga berhak mengabaikan, kecuali dibolehkan dimanfaatkan untuk keperluan bersama
    • Apabila saldo kas besar kosong atau minus, bendahara wajib berkoordinasi dengan bendahara lain (sub kas) untuk mengalihkan dana sementara ke kas besar (subsidi silang), guna kepentingan umum, dan harus sepengetahuan ketua RT
    • Mekanisme iuran, penagihan, dan denda akan diatur tersendiri dan akan terus update diumumkan ke warga RT
    • Setiap pembayaran iuran akan dicatat dalam buku kas sebagai tanda bukti pelunasan dan ditandatangani petugas bersangkutan yang selanjutnya akan dicatat dan dilaporkan di buku kas online yang bisa dilihat seluruh warga, sebagai tanda bukti pembayaran
    • Di samping iuran diatas pengurus RT berwenang melakukan pungutan dari setiap warga hanya jika diperlukan. Seperti untuk :
      • Sumbangan duka/sosial (jika diperlukan seperti kas sosial habis)
      • Pengembangan Infrastruktur seperti pembangunan jalan dan saluran air, portal, dll (jika diperlukan)
      • Donatur untuk hadiah agustusan (jika diperlukan)
      • Sanksi dari RW karena tidak mewakilkan orang untuk lomba/kerja-bakti (jika diperlukan)
      • Serta pendanaan lain berdasar kesepakatan warga
    • Pada dasarnya uang kas RT tidak boleh dipinjamkan kecuali peruntukan untuk alokasi sosial. Ketua RT melarang terjadinya peminjaman pada pihak beresiko. Jika terjadi peminjaman harus dengan sepengetahuan RT, dan yang bertanggung-jawab terutama terkait penagihan adalah yang mengeluarkan uang terkait

   4. PERAYAAN, HAJATAN, DAN ACARA

    • Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dsb. Dengan mengadakan hiburan atau memakai dan melakukan penutupan jalan, wajib lapor dan meminta ijin dari RT/RW setempat paling lambat 3 hari sebelumnya untuk mendapatkan ijin keramaian secara tertulis
    • Warga yang sedang menyelenggarakan kegiatan/acara/hajatan/pesta diharapkan selesai paling lambat pkl. 23.00 WIB dan merendahkan suara atau volume musik/loudspeaker setelah jam tersebut
    • Apabila dalam acara tersebut terjadi keributan dan pelanggaran seperti minum-minuman keras, judi, dan mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga lain, maka ketua RT/Pengurus berhak menghentikan acara tersebut

    5. KERJA BAKTI DAN KEBERSIHAN

    • Mengikuti dan berperan aktif pada setiap kegiatan kerja bakti atau Gotong Royong RT
    • Kerja bakti atau kebersihan dilaksanakan 2 bulan sekali pada minggu pertama dan diadakan pada hari minggu yang akan dimulai dari jam 07.00 sampai selesai (disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan)
    • Apabila ada warga yang tidak hadir pada kegiatan kerja-bakti, maka warga tersebut hendaknya:
      • Mengeluarkan makanan dan minuman untuk disajikan pada warga yang ikut kerja-bakti
      • Jika terus tidak melakukan hal diatas selama  3x atau lebih, akan mendapatkan raport kuning penilaian kerja-bakti
      • Jika terus tidak melakukan hal diatas selama  5x atau lebih, akan mendapatkan raport merah penilaian kerja-bakti
    • Warga wajib membersihkan pekarangan dan selokan diareal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)
    • Kebersihan dan pengelolaan sampah pada dasarnya jadi tanggung jawab setiap warga.
    • Untuk mempermudah pengangkutan, warga diharapkan mempunyai tong sampah baik yang permanen maupun portable
    • Sampah yang masih bernilai ekonomi seperti botol plastik, kardus, dan minyak jelantah bisa dikumpulan di rumah masing-masing terlebih dahulu atau langsung disetor, akan diambil petugas perbulannya 
    • Sampah organik seperti daun, rumput, dan sisa dapur sebaiknya dijadikan kompos dan tidak dibakar agar tidak mengganggu kesehatan tetangga
    • Dilarang menutup saluran/got depan rumah secara permanent tanpa lubang bak control


    6. Grup Media Sosial

  • Setiap warga RT (ketua KK) wajib tergabung dalam grup WhatsApp RT
  • Grup ini merupakan media :
    • Komunikasi utama antara pengurus dengan warga terkait info, laporan, pengaduan dan usulan warga, serta info-info penting lainnya terkait ke-RT-an
    • Menampung aspirasi dan masukan yang membangun untuk kebaikan dan kemajuan lingkungan RT
    • Juga bagi warga yang punya rumah di RT tapi tidak ditempati atau lagi dinas keluar kota tetap bisa mengetahui kondisi dan informasi di lingkungan RT
  • Setiap anggota yang ingin keluar dari grup harap menyampaikan alasan yang bisa diterima kepada admin atau ketua RT agar tidak menimbulkan pertanyaan dan prasangka, sebab hukumnya wajib
  • Mengurangi pembicaraan terkait isu SARA dan Politik yang akan menimbulkan gesekan antar warga
    • Disarankan cukup budaya mengkritik kebijakan, bijak memberitahukan apa yang salah dan apa yang seharusnya/yang benar. Atau memberi saran ide cara memperbaikinya dengan cara yang baik serta semua bertujuan untuk menyadarkan /mendidik warga, menjunjung tinggi etik kejujuran dan nilai yang akan diajarkan, bukan mendukung membabi-buta jadi ajang kampanye, nge-fans berlebihan, atau black campaign.
    • Kalau bisa mengurangi terlalu banyak chat seperti SARA dan Politik agar tidak menutupi info-info penting yang perlu diketahui warga
  • Dilarang saling mencela, mengeluarkan kata-kata sindiran yang akan menimbulkan kesalah-pahaman antar warga, boleh serius tapi santai sambil guyonan tanpa perlu dimasukkan hati karena semua "1 klan RT podo sedulure", tetangga dekat yang wajar akan bergesekan tapi tetap saling berangkulan
  • Untuk pembicaraan yang bersifat pribadi harap dilakukan secara privat (Japri)
  • Untuk pembahasan yang warga yang perlu dipuaskan pemahaman lebih detail/komplain dan untuk menghindari potensi panas makin melebar, diharapkan warga langsung datang ke rumah RT. Atau akan di japri RT jika belum ada inisiatif dari warga bersangkutan, buat janji ngopi dalam suasana lebih menyenangkan. Agar grub terjaga tetap terasa santai, enak, dan suasananya nyaman bagi semuanya.
  • Aturan ini dibuat semata-mata untuk tetap menjaga lingkungan yang nyaman dan kondusif agar tidak menimbulkan prasangka dan kesalah-pahaman yang tidak perlu

    7. KEAMANAN DAN KETERTIBAN

    • Keamanan dan ketertiban pada dasarnya jadi tanggung jawab setiap warga.
    • Warga dihimbau tidak menyebarkan BERITA BOHONG (HOAX/FITNAH)
    • Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan maka akan di sanksi keras dan dilaporkan pihak berwenang.
    • Warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 hari wajib lapor kepada ketua RT/keamanan sebelum 1x24 jam, Apabila tidak melapor maka akan diberi sanksi teguran/ peringatan
    • Warga wajib melapor kepada ketua RT/keamanan  jika akan meninggalkan rumah 3x24 jam/lebih, boleh lewat WA agar mendapatkan pengawasan lebih
    • Warga selain melaporkan keberadan keluarga inti dalam satu keluarga (suami, istri dan anak) juga melaporkan keberadaan orang diluar keluarga inti yang ikut tinggal dan menetap dirumahnya seperti orangtua, mertua, kerabat/sanak saudara, orang yang dipekerjakan seperti pembantu rumah tangga, pengasuh atau babysitter kepada ketua RT/keamanan selambat-lambatnya 3x24 jam
    • Warga bisa melaporkan orang yang datang memasuki wilayah RT yang tidak dikenal dan mencurigakan
    • Warga RT yang belum menikah, diharamkan menerima tamu yang berbeda jenis kelamin menginap atau tinggal bersama di rumah baik rumah sendiri atau kontrak
    • Pintu utama rumah/pintu ruang tamu saat malam hari dalam keadaan TERBUKA di saat tamu sedang berkunjung.
    • Tanpa surat Nikah atau membawa bukti nikah siri pasangan keluarga dilarang berdomilisi di RT kecuali mau dinikahkan paksa
      • Warga yang tinggal bersama namun tidak memiliki hubungan keluarga akan dilakukan tindakan khusus yang akan dibahas bersama.
    • Setiap warga yang mempekerjakan orang lain, (pembantu rumah tangga, tukang bangunan, dll) diharapkan melaporkan pada keamanan RT dengan mengirim foto identitas pekerja tersebut lewat WA
    • Warga yang lalai dan atau tidak melapor jika terjadi suatu hal kejadian yang tidak diinginkan maka akan diproses sesuai undang-undang dan aturan yang berlaku
    • Warga wajib menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga
    • Warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan di lingkungan RT
    • Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan setiap warga wajib menghidupkan lampu teras setiap malam
    • Kepada warga yang memiliki kendaraan roda 4, harap menempatkan parkir kendaraan yang tidak mengganggu arus lalu-lintas kendaraan yang lain
      • Kendaraan roda 4 tidak parkir di badan jalan/gang secara tetap (setiap hari) yang dapat menggangu arus jalan umum
    • Wajib menjaga atau memarkir kendarannya pada tempat yang aman dan terjangkau pada pandangan mata pemilik agar terhindar dari pencurian kendaran bermotor
    • Warga diharapkan turut serta peduli menjaga keamanan terutama saat kondisi lingkungan sedang sepi baik siang maupun malam hari
    • Warga yang akan membuat polisi tidur harus seijin RT dan mendapat persetujuan secara tertulis warga disekitar jalan/gang tersebut, sebab mengurangi kenyamanan berkendara
    • Warga berhak menolak segala bentuk sumbangan, Sales, tamu yang mengatas-namakan suatu kelompok/golongan yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat atau minimal persetujuan dari ketua RT

    8. LAIN-LAIN

  • Warga yang memelihara hewan seperti: unggas, kelinci, kucing, anjing, dan binatang lainnya wajib memperhatikan kebersihan dan kesehatan hewan peliharaanya. Termasuk didalamnya adalah terbebasnya penyakit dan kotoran hewan peliharan tersebut. Serta harus menjaga dan mengawasi binatang peliharaan tersebut saat berkeliaran agar tidak mengganggu kenyamanan warga lain.
  • Setiap warga yang menanam tanaman besar di luar pagar, wajib memelihara dengan memotong dahan/ranting agar tidak berpotensi mengganggu saluran air, jalur listrik, ruang jalan, kenyamanan tetangga, serta mengganggu fasilitas umum
  • Warga dilarang memelihara hewan buas yang mambahayakan orang lain
  • Warga wajib memasang bendera merah putih pada hari dan tanggal yang ditetapkan oleh pemerintah/hari besar kenegaraan.
  • Warga wajib memiliki bak sampah dan wajib ditutup dan dijaga kebersihannya, buang sampah hendaknya dibungkus plastik terlebih dahulu sebelum dibuang dalam tong sampah untuk mempermudah petugas mengambilnya
  • Warga wajib membuat bak kontrol saluran air buang depan rumah masing-masing minimal satu bak agar pada saat gotong royong lebih mudah dibersihkan
  • Perlu diipertimbangkan membuat portal untuk mengurangi tingkat pencurian malam (akan diatur tersendiri)
  • Pengurus menerima kritik dan saran untuk perbaikan lingkungan


BAB IV PINDAHAN

  1. Warga yang pindah keluar wilayah RT diwajibkan lapor pada ketua RT membuat surat pindah
  2. Warga yang pindah keluar wilayah RT bukan lagi warga RT
  3. Warga yang masih memiliki KTP RT tetapi tidak lagi tinggal di RT dianggap bukan lagi warga RT
  4. Dalam hal tertentu ketua RT berhak mengambil kebijakan khusus


BAB V SANKSI

  1. Utamakan menghargai orang dan keguyuban dibanding memberi sanksi, cukup ditakut-takuti agar lebih berperilaku baik
  2. Ketidaktaatan pada kewajiban tidak bayar iuran dan pelanggaran pada norma dan aturan RT bisa dikenakan sanksi sesuai kesepakatan bersama. Jenis sanksi sesuai raport warga, terdiri dari sanksi:
    1. ringan
    2. sedang dan
    3. berat
  3. Sanksi ringan, sedang dan berat diatur dengan keputusan ketua RT berdasarkan hasil kesepakatan warga
  4. Penyelesaian perselisihan
    • Perselisihan antar sesama warga dan/atau warga dan Pengurus RT, lebih didahulukan penyelesaian secara kekeluargaan dan musyawarah mufakat

BAB VI PENUTUP

  1. Peraturan ini dibuat dengan semangat mengutamakan kepentingan umum bersama
  2. Aturan sebagai pegangan, namun tak perlu kaku/saklek, ini bukan hal patent. Sebab tetap ada potensi salah, kurang, mulai kurang relevan, dan kurang cocok dengan kondisi terbaru. Maka akan terus dilakukan tinjauan, penyesuaian, dan update perbaikan rutin mengikuti situasi dan kondisi dengan kondisi riil warga
  3. Setiap perubahan akan diumumkan pada warga lewat grub WA/musyawarah bulanan
  4. Setiap warga RT wajib bertanggung-jawab atas tegaknya peraturan tata tertib demi mencapai kehidupan warga RT yang aman, tertib, tentram, bersih dan nyaman
  5. Kesepakatan Bersama ini dibuat sebagai pedoman dan pegangan dalam rangka tata tertib warga dan Pengurus RT
  6. Kesepakatan Bersama ini berlaku setelah ditanda-tangani Pengurus RT dan perwakilan warga dalam musyawarah yang disepakati bersama

Demikian Tata Tertib ini dibuat agar setiap warga mengindahkan tata tertib ini dan melaksanakan sebaik-baiknya sehingga bisa mewujudkan RT yang rukun, kompak, mau inisiatif, harmonis bertetangga, aman, tertib, dan indah.


Ditetapkan di ........
Tanggal ... Januari 2024


Ditanda tangani oleh:

Ketua RT ( ... )
Perwakilan blok 1  ( ... )
Perwakilan blok 2  ( ... )
Perwakilan blok 3  ( ... )

Disaksikan oleh:
Ketua RW ( ... )
Tokoh Masyarakat  ( ... )

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)
wa
wa