Menteri Komunikasi & Publikasi
Dirjen Humas dan Penerangan
Fungsi :
- Menjaga hubungan yang rukun dan tertib antar warga
- Memotivasi warga untuk aktif dalam kegiatan RT
- Menjalin komunikasi internal dan ekternal
- Merencanakan, menyiapkan, menyusun dan mengkoordinasikan program dan kebijakan terkait ke-RT-an terkait hubungan masyarakat, komunikasi, dan informasi baik ke internal warga RT 7 maupun pihak luar
- Disampaikan lewat Menteri Komunikasi & Publikasi
- Menerima masukan, menyerap aspirasi, dan keluhan masyarakat internal maupun eksternal untuk kemudian diteruskan ke pengurus RT untuk dicarikan solusi
- Memberi laporan pada pengurus secara rutin sesuai kebutuhan
- Memberikan informasi kepada warga secara rutin dan berkala, baik lisan maupun tulisan
- Menyampaikan informasi dan program dari RW 21 kepada warga RT 7
- Mengadakan sensus warga, bisa dibantu karang-taruna
- Ikut serta mewakili kegiatan yang diadakan tingkat RW maupun kelurahan
- Memberikan laporan baik secara lisan maupun tertulis kepada Ketua secara rutin dan berkala
Contoh Project Dirjen Humas & Penerangan
- Meminta Informasi:
- Pendataan warga dengan sensus orang dari rumah ke rumah, sehingga diketahui persis siapa saja yang menghuni rumah itu
- Pemutakhir Nomer Hp seluruh warga, baik penghuni tetap maupun kontrak, sebagai data valid resmi untuk menyampaikan informasi secara simple dan cepat kepada warga RT 7
- Pendataan rumah kosong dan mencari tahu nomer kontak pemiliknya, terkait iuran bulanan untuk keamanan dan kebersihan RT
- Pendataan warga lengkap, disertai jenis pekerjaan/profesi, hobi, dll untuk identifikasi masalah dan agar mengambil keputusan pembangunan berbasis analisa data potensi yang tepat
- Mendata secara lengkap dan berkelanjutan (update) atas perubahan data warga, dengan persyaratan minimal data :
- Untuk yang berumur dibawah 17 Tahun menyerahkan FC Akta Kelahiran dan KK
- Untuk yang berumur diatas 17 Tahun menyerahkan FC KTP dan KK
- Untuk Suami Istri yang tinggal namun berbeda (terpisah) KKnya maka dilampirkan Surat Nikah
- Melakukan pemutakhiran data kependudukan warga (baik pemilik/penyewa)
- Melaporkan beberapa bulan sekali kepada Lurah melalui Ketua RW
- Menghimbau warga mengurus kelengkapan Administrasi lokal Demak seperti KTP, Kartu Keluarga, dll beserta memberi alasan informasi keuntungan dan kelebihan yang bisa didapatkan warga.
- Membantu warga memberitahu cara mengurus Jamkesmas, E-KTP, Kartu Keluarga, dan PBB
- Penertiban sales dan sumbangan yang masuk ke rumah warga, bekerja-sama dengan warga
- Rutin memberikan edukasi pada warga untuk aktif mengikuti:
- Pertemuan bapak-bapak
- Pertemuan ibu-ibu PKK
- Pemuda – Karang Taruna
- Anak-anak, melalui sanggar ceria 07
- Bekerjasama dengan humas RW untuk menghindari keterlambatan penyampaian informasi pada warga
- Mencari kontak dan memberikaan informasi aturan RT untuk rumah kosong dan rumah yang mau disewakan
- Mengadakan sosialisasi untuk dilaksanakan warga :
- Program-program RT
- Program RW dan kebijakan dari kelurahan/kecamatan/kabupaten/dan seterusnya